bilaterals.org logo
bilaterals.org logo
   

Surat terbuka untuk Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019 – 2024

Solidaritas Perempuan - 18 October 2019

Surat terbuka untuk Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019 – 2024

Dengan hormat,

Kami dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (selanjutnya disebut Koalisi) mengucapkan selamat bertugas kepada Bapak Joko Wododo dan Bapak Ma’ruf Amin, sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode 2019 – 2024. Pada kesempatan ini, kami mengutip pembukaan UUD 1945 untuk mengingatkan tujuan kemerdekaan Indonesia, ”untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”

Kami mengetahui bahwa pemerintah Indonesia sedang merundingkan RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership) dengan anggota negara-negara ASEAN, China, Jepang, Korea, India, Australia dan Selandia Baru. Perundingan ini jelas akan berpengaruh terhadap kehidupan rakyat Indonesia, karena itu kami ingin menyampaikan pandangan kami mengenai keikutsertaan Indonesia dalam Perundingan RCEP tersebut.

Perundingan RCEP, bertujuan membebaskan perdagangan barang, jasa dan investasi di negara-negara peserta. Menyusun dan atau menandatangani perjanjian perdagangan bebas bukanlah tujuan dalam bernegara, melainkan cara yang mungkin bisa digunakan atau tidak perlu digunakan dalam mencapai tujuan kesejahteraan rakyat. Kami dari koalisi masyarakat sipil ingin menunjukan bahwa isi perundingan RCEP yang mungkin diselesaikan pada November 2019 menadatang akan bertentangan dengan tujuan pencapaian kesejahteraan social seperti dicita-citakan dalam Pembukaan UUD 1945. Ada kemungkinan perjanjian perdagangan dapat memberikan manfaat bagi orang-orang yang memiliki kapasitas untuk memanfaatkan peluang pasar baru ataupun pekerja yang diklasifikasikan sebagai ‘sangat terampil’. Tapi sesungguhnya yang sudah jelas terjadi adalah perjanjian perdagangan telah mengekspos sebagian besar populasi dunia untuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Pada tahun 2015, sepuluh pemegang mandat Dewan HAM PBB menyuarakan keprihatinan mereka tentang dampak perjanjian perdagangan dan investasi pada HAM, baik secara kolektif maupun dalam laporan terpisah. Pernyataan kolektif memperingatkan bahwa perjanjian perdagangan “berpotensi memiliki sejumlah efek retrogresif pada perlindungan dan promosi hak asasi manusia, termasuk dengan menurunkan ambang perlindungan kesehatan, keamanan pangan, dan standar tenaga kerja, dengan melayani kepentingan monopoli bisnis farmasi dan memperluas perlindungan kekayaan intelektual.

Secara khusus, berikut adalah pandangan kami.

Proses Perundingan. Perundingan RCEP dilakukan secara tertutup, tidak transparan dan tidak melibatkan pemangku kepentingan dan komunitas yang kemungkinan akan terdampak.

Selama proses perundingan, Pemerintah tidak menginformasikan teks yang dinegosiasikan sehingga tidak jelas kepentingan yang diperjuangkan dan sejauh mana Pemerintah berupaya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana tujuan kemerdekaan Indonesia. Selain itu, ruang diskusi yang melibatkan masyarakat sipil tidak adil dan tidak proporsional jika dibandingkan dengan keleluasaan ruang yang diberikan oleh pemerintah kepada kelompok bisnis untuk melakukan intervensi.

Sejauh ini, Indonesia telah menandantangani berbagai perjanjian perdagangan bebas (FTA-Free Trade Agreement) dengan semua negara di RCEP, seperti dengan ASEAN, dan perjanjian ASEAN Jepang, ASEAN India, ASEAN China, ASEAN Australia Selandia Baru, ASEAN Korea, Indonesia Jepang, Dan perjanjian itu semua telah berlaku. Selama itu pula, pemerintah Indonesia tidak melakukan penilaian, kajian atau studi yang membahas biaya dan keuntungan dari menandatangani perjanjian perdagangan bebas. Karena itu, kami berpendapat bahwa pemerintah melakukan perundingan hanya berdasarkan asumsi yang sangat mungkin keliru karena tanpa data dan analisa. Dan ini sangat berbahaya, karena komitmen yang dibuat dalam perundingan RCEP akan sulit diubah atau direvisi. Secara sengaja, pemerintah telah mengurangi ruang kebijakan yang dimilikinya untuk ‘keuntungan dan biaya’ yang tidak pernah dihitung.

Investasi Asing. Perundingan RCEP membahas bab mengenai investasi dengan tujuan memberikan perlindungan maksimal kepada investor asing dengan membebankan kewajiban yang seminimal mungkin. Perundingan ini juga membahas bagaimana investor asing dapat menggugat pemerintah tuan rumah di arbitrase internasional jika hak-hak investor asing dirugikan karena kebijakan nasional dianggap pro rakyat. Mekanisme yang disebut sebagai ISDS (Investor State Dispute Settlement). Dalam beberapa kajian, misalnya oleh UNCTAD menunjukkan, tidak ada hubungan yang jelas antara menandatangani perjanjian FTA dengan bab investasi di dalamnya dengan kenaikan investasi asing. Sementara kenaikan investasi asing tidak pasti setelah RCEP disahkan, yang pasti adalah potensi gugatan dari investor asing justru meningkat. Daftar terakhir dari kasus-kasus ISDS yang diketahui menunjukkan bahwa banyak perusahaan menggunakan ISDS untuk menghindari pembayaran pajak, melawan undang-undang dan kebijakan yang mengatur kepentingan umum dan mencegah re-munisipalisasi layanan publik. Selain itu, dampak lainnya ada ruang kebijakan pemerintah yang mengecil karena hak investor asing yang maksimal. Pemerintah sangat terkekang untuk mengeluarkan kebijakan yang penting untuk melindungi rakyatnya terlebih perempuan sebagai kelompok yang memerlukan tindakan khusus sementara akibat praktik-praktik diskriminasi karena identitas gendernya. Dan paling penting dari dari semuanya adalah hak masyarakat dalam pemenuhan hak dasar yang diamanatkan dalam UUD 1945, terancam tidak terpenuhi. Karena itu, kami berpendapat, pemerintah tidak perlu menandatangani RCEP.

Hak Kekayaan Intelektual/HKI. Salah satu bab yang dibahas dalam perundingan RCEP adalah HKI. Sebagai anggota WTO atau organisasi perdagangan Dunia, Indonesia telah menyusun berbagai perundangan-undangan di bidang HKI telah memenuhistandar internasional dalam hal ini perjanjian TRIPS-WTO. Disebutkan dalam TRIPS, HKI adalah hak privat. Kami prihatin dalam perundingan pada bab ini, isinya adalah komitmen untuk melaksanakan TRIPS plus yang dalam publikasi oleh WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) dan lembaga internasional lainnya. menyebutkan penerapan TRIPS plus akan mempengaruhi keterjangkauan dan ketersedian serta akses pada obat-obatan. Misalnya dalam perundingan dibahas mengenai ‘enforcement’ yang akan memindahkan beban penegakan HKI yang adalah hak privat pada pemerintah. Pemilik HKI, terutama hak paten obat-obatan adalah perusahaan multinasional, jika pemerintah harus menegakkan hak pemegang HKI, maka akan merugikan kepentingan public.

Kami dari Koalisi juga prihatin dengan adanya proposal yang menginginkan negara peserta perundingan RCEP dan FTA lainnya, yang ingin memasukkan kewajiban yang mengharuskan Indonesia untuk bergabung atau menerapkan UPOV 1991 atau memaksakan kewajiban dan /atau pembatasan lain berkenaan dengan perlindungan varietas tanaman. Sampai saat ini, sector pertanian masih sangat penting dan akan terus menjadi sandaran ekonomi, dan penyumbang sumber pekerjaan terbesar kedua, khususnya di daerah pedesaan. Dimana sebagian besar petani yang memproduksi pangan di meja seluruh rakyat Indonesia adalah petani kecil. Selama beberapa generasi, perempuan telah menyimpan benih, membagikannya dan mengembangkan banyak pengetahuan seputar varietas dan penggunaan tanaman. Praktik ini memungkinkan keberlanjutan dan keanekaragaman hayati serta mengurangi biaya. Sementara UPOV 91, disusun untuk memfasillitasi korporasi pertanian besar dan multinasional untuk memonopoli dan memperdagangkan benih. Dengan bergabung atau memenuhi UPOV 1991 diperkirakan akan meningkatkan biaya benih seperti pengalaman negara berkembang lainnya, meningkatkan ketergantungan petani pada benih dari korporasi, membatasi inovasi petani, memfasilitasi biopiracy (pencurian hayati), dan memperparah erosi keragaman hayati. Petani dihadapkan pada pilihan mempertaruhkan penjara atau berhutang setiap masa tanam untuk membeli benih yang, jika gagal panen, dapat membuat mereka bangkrut.

Perlindungan Perburuhan. Secara keseluruhan, perjanjian ini menjadi legitimasi pasar bebas, yang membuat semakin lunaknya posisi buruh dalam proses produksi. Situasi yang akan dihadapkan para rakyat indonesia adalah sebagian besar rakyat yang terlibat dalam proses produksi akan diberhadapan pada status kerja yang flexibel. Regulasi ketenagakerjaan yang luwes dan implementasi norma ketenagakerjaan yang longgar semakin berakibat pada memperdalam ketimpangan pasar tenagakerja yaitu Investasi selaku pihak yang meminta tenagakerja mendapatkan keuntungan berlipat ganda, sementara penawaran tenaga kerja (buruh) berada pada posisi lemah tidak menguntungkan akibat ketidakpastian kerja bagi buruh. Dampaknya selain itu dalam secara umum perjanjian ini membuat kerentanan bagi nasib buruh karena investasi sedemikian mudahnya berpindah hanya karena kepentingan perdagangan global, dan dalam prosesnya tidak mempertimbangkan buruhnya. Selain merugikan Negara, yang paling dirugikan tentu saja buruh selaku penggerak roda perindustrian dalam negeri. Dan perlindungan bagi investasi masih minus perlindungan buruh.

De-regulasi dan Privatisasi Layanan Publik. Liberalisasi perdagangan jasa adalah ketentuan utama RCEP dengan 2 ketentuan: memprivatisasi layanan publik yang esensial seperti air, energi, kesehatan dan pendidikan serta menghapus aturan tentang layanan bagi sektor privat yang mungkin terkait dengan biaya, persyaratan lisensi, dampak lingkungan, standar kesehatan, aksesibilitas, dan lain-lain. Privatisasi barang dan layanan publik telah memiliki efek diskriminatif, karena perempuan adalah pengguna dari layanan tersebut. Layanan publik yang berkualitas dapat mengurangi dampak diskriminasi. Maka ketika pemerintah melepaskan tanggung jawab mereka untuk menyediakan kesehatan, pendidikan, air, energi, layanan sosial dan perawatan, perempuan umumnya akan menanggung beban yang lebih berat dan mendalam.

Investasi Pertanahan Menggusur Pertanian Subsisten. RCEP, seperti perjanjian perdagangan lainnya, memasukkan ketentuan yang mengharuskan pemerintah untuk memberikan hak dan keistimewaan yang sama kepada investor asing dengan investor lokal. Hal ini membuat kepemilikan tanah kecil menjadi rentan dan mempertajam ketimpangan kepemilikan dan penguasaan tanah. Selain itu, perluasan tanaman yang berorientasi ekspor telah menyebabkan berkurangnya ketersediaan lahan yang digunakan untuk pertanian subsisten yang terutama digarap oleh perempuan. Kebun perempuan skala kecil dan subsisten tidak dapat bersaing dengan monopoli agro-bisnis besar karena skala ekonomi dan manfaat modal besar, ditambah dengan diskriminasi yang sudah ada sebelumnya yang berarti perempuan cenderung memiliki akses ke input, kredit, teknologi dan informasi yang terbatas. Selain itu, mereka cenderung tidak mampu memenuhi persyaratan peraturan yang datang dengan perdagangan digital lintas batas.

Selain itu, penghapusan tarif impor berarti bahwa makanan bersubsidi dapat membanjiri pasar lokal dan menggusur produk perempuan. Bagi perempuan, kehilangan tanah dan sumber kehidupannya berarti bermigrasi melintasi perbatasan negara untuk menjadi pekerja rumah tangga migran yang tereksploitasi dan banyak kekerasan terhadap perempuan terjadi. Penggusuran paksa dan pengurangan lahan dan hutan menyebabkan pergeseran dalam pola tenaga kerja dan migrasi. Perempuan meninggalkan rumah dan bekerja sebagai buruh di pabrik atau perkebunan, atau sebagai pekerja rumah tangga dengan kondisi kerja di bawah standar. Militerisasi konsesi tanah, yang memungkinkan intimidasi dan kekerasan oleh penjaga keamanan bersenjata (termasuk swasta, polisi dan militer), juga mengancam keamanan pembela HAM perempuan yang terlibat dalam konflik tanah.

Bapak Presiden yang kami hormati,

Kami juga ingin mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 13/PUU-XVI/2018 mengenai dikabulkannya sebagian permohonan pemohon terhadap Pasal 10 UU No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Putusan MK tersebut telah menghadirkan norma baru dalam hukum nasional, yakni persetujuan DPR RI terhadap perjanjian internasional tidak dapat dibatasi hanya terkait perjanjian internasional yang diatur dalam Pasal 10 UU a quo. Tetapi, DPR RI harus menilai terlebih dahulu dampak sebuah perjanjian internasional sesuai dengan kategori yang terdapat dalam Pasal 11 ayat (2) UUD 1945, yakni menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang.

Dalam hal memutuskan sebuah perjanjian internasional memerlukan atau tidak memerlukan persetujuan DPR RI, maka DPR RI harus melakukan penilaian analisis dampak secara komprehensif terhadap sebuah perjanjian internasional. Hal ini bertujuan untuk menilai sebuah perjanjian internasional berpotensi menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang sesuai dengan kriteria dalam pasal 11 ayat (2) UUD RI 1945. Secara tidak langsung, hasil analisis dampak ini juga dapat menjadi bahan pertimbangan DPR RI untuk memberikan persetujuan atau tidak terhadap ratifikasi perjanjian internasional.

Kehadiran norma hukum baru ini harus menjadi dasar hukum untuk mengembangkan ketentuan baru di dalam peraturan perundang-undangan nasional tentang mekanisme penilaian dampak yang bersifat mandatori. Hal ini sesuai dengan pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan ini harus dimasukkan dalam proses revisi UU No.24 / 2000 tentang perjanjian internasional.[3]

Ada dua hal yang dapat menjadi referensi praktek dalam melakukan sebuah penilaian dampak: Pertama, merujuk pada praktek yang telah dilakukan dibeberapa negara dengan melakukan penilaian dampak tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga penilaian dampak sosial, lingkungan, dan hak asasi manusia, serta sustainability impact assessment. Kedua, praktek judicial preview oleh Mahkamah Konstitusi pada proses ratifikasi perjanjian internasional (atau DPR baru mengesahkan perjanjian internasional setelah DPR memperhatikan pertimbangan MK).

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi yang menandatangani terdiri dari:

  • Indonesia for Global Justice (IGJ)
  • Indonesia AIDS Coalition (IAC)
  • Solidaritas Perempuan
  • Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR)
  • Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI)
  • Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Kontak Narasumber:
Rahmat Maulana Sidik, Indonesia for Global Justice – 081280480561
Arieska Kurniawaty, Solidaritas Perempuan – 081280564651
Herman Abdulrohman, Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR)– 082213426109Dengan hormat,


 source: Solidaritas Perempuan