Tolak RCEP, wujudkan kedaulatan pangan

Tolak RCEP, wujudkan kedaulatan pangan

Jakarta. Perjanjian Regional Comprehensive Economic Cooperation (RCEP), yang saat ini tengah dirundingkan di ICE, BSD, Tangerang Selatan pada tanggal 6 hingga 10 Desember 2016, sudah dapat disimpulkan akan membawa kerugian yang lebih besar terhadap rakyat Indonesia.

Menurut Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih, meskipun RCEP seperti hal yang baru, namun perjanjian tersebut tetap merupakan perwujudan lain dari konsep perdagangan bebas, bahkan perjanjian ini memiliki misi perluasan pasar dan investasi yang cakupannya lebih ekspansif karena melibatkan negara-negara ASEAN dengan negara-negara kawasan lain, yakni Cina, India, Jepang, Korea Selatan, Australia dan SelandiaBaru.

“Mekanisme perdagangan bebas yang dilegalisasi keberadaannya melalui pembentukan WTO, FTA, CEPA dan EPA dengan klausul deregulasinya telah menimbulkan kerugian besar yang berkepanjangan, khususnya terhadap para petani kecil. Petani yang menjadi identitas dari Indonesia yang agraris, dengan diratifikasinya perjanjian RCEP oleh pemerintah, akan semakin tertindas kesejahteraan dan kehidupannya,” papar Henry di Jakarta (08/12).

Henry menyampaikan, RCEP memiliki dampak negate terhadap petani kecil seperti memberikan monopoli legal atas hak paten benih kepada perusahaan seperti Monsanto atauSygenta; menciptakan kesempatan korporasi untuk membuat pelarangan terhadap hak-hak pengembang benih, untuk dijadikan subjek hukuman kriminal (penyitaan barang, penjara), tidak hanyapengampunan sipil.

“RCEP juga meningkatkan kuota impor murah khususnya komoditas-komoditas pertanian karena pemberlakuan non-tariff yang membuat para petani kecil semakintertindas; yang terbaru adalah impor kentang dari Cina dan Pakistan yang membuat petani Dataran Dieng sengsara,” lanjut Henry.

“RCEP juga meningkatkan penguasaan lahan oleh korporasi karena pembukaan keran-keran investasi yang lebih besar sehingga para petani kecil kehilangan alat produksinya, seperti yang terjadi pada para petani di Desa Mekar Jaya, Langkat, yang digusur lahan produktifnya oleh PT. LNK, perusahaan perkebunan yang 60% sahamnya milik perusahaan Malaysia,” tambah Henry.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Departemen Luar Negeri Badan Pelaksana Pusat (BPP) SPI Zainal Arifin Fuad. Ia menyampaikan, mekanisme perdagangan bebas tersebut sangat bertolak belakang dengan konstitusi di Indonesia, seperti pasal 33 UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 ayat 1 sampai ayat 3 yang berbunyi, (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; (2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;(3) bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“RCEP dan perjanjian perdagangan bebas lainnya juga melanggar Undang-Undang (UU) Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 yang menjamin hak rakyat atas tanah secara berkeadilan, UU No. 18 tahun 2012 yang mengatur tentang perwujudan kedaulatan pangan, hingga UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Perlintan) Nomor 19 tahun 2013 yang mengatur perlindungan dan pemberdayaan petani secara terarah, terencana dan berkelanjutan serta menjamin perlindungan dan pemberdayaan petani dari sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani,” papar Zainal.

Oleh karena itu Zainal menambahkan, perdagangan bebas dan investasi, yang saat ini diusung dalam RCEP, secara tegas harus ditolak karena tidak mencerminkan perwujudan dari konstitusi yang berlaku di Indonesia.

“RCEP menindas para petani kecil dan semakin menjauhkan Indonesia dalam mewujudkan kedaulatan pangan yang hanya dapat tercipta dengan reforma agraria sejati,” tambahnya.

Kontak selanjutnya :
Henry Saragih – Ketua Umum SPI – +62811655668
Zainal Arifin Fuad – Ketua Departemen Luar Negeri BPP SPI – +6281289321398

source : SPI

Printed from: https://www.bilaterals.org/./?tolak-rcep-wujudkan-kedaulatan