bilaterals.org logo
bilaterals.org logo
   

Menteri Perdagangan: RI implementasikan RCEP pada medio 2022

All the versions of this article: [English] [français] [Indonesia]

Kompas - 11 Januari 2022

Menteri Perdagangan: RI implementasikan RCEP pada medio 2022
Oleh Hendriyono Widi

Awal tahun ini, RI tertinggal dari negara-negara lain dalam pengimplementasian RCEP karena proses ratifikasi belum rampung. RI menargetkan ratifikasi kelar pada triwulan I-2022 dan RCEP bisa diterapkan pada medio 2022.

Indonesia baru akan mengimplementasikan perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional atau RCEP pada pertengahan Januari 2022. Hal ini mengingat proses ratifikasi di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat masih belum tuntas.

Indonesia berkomitmen mempercepat proses ratifikasi persetujuan RCEP di tingkat nasional. Ratifikasi ini ditargetkan rampung pada triwulan I-2022 dan akan diimplementasikan pada pertengahan 2022.

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri (METI) Jepang Koichi Hagiuda di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (10/1/2022). Dalam pertemuan itu, kedua menteri membahas pula sejumlah isu prioritas G-20, terutama menyangkut perdagangan, industri, dan investasi untuk mengakselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Lutfi mengatakan, sebagai inisiator dan Ketua Perundingan RCEP, Indonesia berkomitmen mempercepat proses ratifikasi persetujuan RCEP di tingkat nasional. Ratifikasi ini ditargetkan rampung pada triwulan I-2022 dan akan diimplementasikan pada pertengahan 2022.

”Implementasi RCEP itu diharapkan dapat mendorong upaya pemulihan ekonomi kawasan dan global akibat imbas pandemi Covid-19,” kata Lutfi melalui keterangan pers di Jakarta, Senin (10/1/2022) malam.

Lima belas negara yang menandatangani RCEP pada 15 November 2020 sedianya akan mengimplementasikan perjanjian itu pada 1 Januari 2022. Negara-negara tersebut adalah 10 negara anggota ASEAN (Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam), serta China, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.

Lantaran proses ratifikasi di setiap negara berbeda-beda, per 1 Januari 2022, baru 11 negara yang mengimplementasikan. Pada 1 Februari 2022, Korea Selatan akan menyusul seusai merampungkan ratifikasi. Kini tinggal Indonesia, Malaysia, dan Filipina yang belum kelar meratifikasi perjanjian itu.

Kementerian Perdagangan memprediksi, dalam lima tahun sejak RCEP diberlakukan, ekspor Indonesia akan naik 8-11 persen dan investasi asing meningkat 22 persen. Selain penurunan tarif, kemudahan investasi, RCEP juga membuka peluang peningkatan keterlibatan Indonesia dalam rantai nilai global.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perkonomian Airlangga Hartarto menuturkan, RCEP akan meningkatkan produk domestik bruto (PDB) sebesar 0,07 persen pada 2040. Namun, jika tidak turut menerapkan RCEP, PDB Indonesia akan terkoreksi sebesar 0,08 persen.

Riset yang dilakukan pemerintah menunjukkan, neraca perdagangan Indonesia bakal defisit pada tahun-tahun awal implementasi RCEP. Namun, defisit tersebut akan diimbangi oleh kenaikan surplus sampai 979,03 juta dollar AS pada 2040 atau 2,5 kali lebih besar dibandingkan dengan surplus saat tidak mengikuti RCEP yang hanya sebesar 383,06 juta dollar AS (Kompas, 3 Januari 2022).


 source: Kompas