IGJ Sampaikan Sejumlah Catatan Merah dalam Perundingan RCEP
IGJ Sampaikan Sejumlah Catatan Merah dalam Perundingan RCEP
Indonesia for Global Justice (IGJ), menyoroti sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian dalam Perundingan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) ke-23 di Bangkok, Thailand.
Direktur Eksekutif IGJ Rachmi Hertanti menyampaikan bahwa ada beberapa catatan merah yang harus diperhatikan oleh negosiator terkait dengan perundingan bab investasi di dalam RCEP.
“Tiga isu investasi yang menjadi garis merah untuk para negosiator, seperti aturan ISDS, performance requirements, dan Export Taxes terkait dengan unprocessed materials. Hal-hal tersebut tidak boleh dimuat di dalam RCEP. Jika negosiator tetap memasukan aturan-aturan redlines tersebut, maka RCEP harus ditolak,” tegas Rachmi dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat(27/7).
Rachmi menjelaskan mekanisme gugatan investor asing terhadap negara atau dikenal dengan Investor-State Dispute Settlement (ISDS) hanya akan bertentangan dengan Konstitusi dan peraturan nasional, serta akan meningkatkan risiko fungsi pengaturan Negara untuk melindungi kepentingan nasional dan kemunduran untuk promosi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
“Kami mendesak pada negosiator Indonesia untuk tetap pada komitmenya untuk mereview ISDS yang mengedepankan perlindungan hak rakyat ketimbang hak investor asing,” katanya.
Ia menerangkan, Indonesia sudah punya pengalaman digugat investor asing sebanyak 8 kali dengan mekanisme ISDS. Dan Pemerintah Indonesia sudah menyadari bahwa ISDS ini akan menghilangkan ruang kebijakan negara serta mengesampingkan Konstitusi.
Sehingga, jika RCEP tetap memasukan aturan perlindungan investor dan ISDS maka ini akan menjadi kemunduran bagi proses progresif yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sejak 2012 dalam mereview aturan ISDS.
Point performance requirements dalam bab investasi juga menjadi catatan penting dari IGJ kepada negosiator RCEP. Dimana, aturan ini sangat penting bagi strategi pengembangan industrialisasi nasional di Indonesia.
IGJ mendesak negosiator RCEP untuk menghormati hak negara berkembang, khususnya Indonesia, untuk tetap dapat menerapkan kebijakan batasan pada kepemilikan (mayoritas) asing, pembatasan penggunaan pekerja asing di beberapa posisi kunci, menerapkan persyaratan konten lokal (seperti penggunaan sumber daya lokal dan pekerja), dan menetapkan pembatasan ekspor atas bahan mentah dalam komoditas mineral.
“peraturan-peraturan tersebut merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa investasi yang masuk akan secara efektif berkontribusi terhadap pembangunan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing, nilai tambah industri lokal, dan meningkatkan lapangan kerja lokal di Indonesia”, tutup Rachmi.
Untuk diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi merupakan gabungan dari Civil Society Organization(CSOs) Indonesia ikut menyoroti perundingan RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership) ke-23 di Bangkok, Thailand.
Beberapa perwakilan CSOs yang ikut ke Bangkok, Thailand diantaranya, Indonesia for Global Justice (IGJ), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Solidaritas Perempuan, Serikat Petani Indonesia (SPI), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), GRAIN, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).
Sementara perwakilan CSOs yang melakukan intervensi dalam pertemuan dengan para negosiator RCEP tanggal 23 Juli 2018, yakni Rachmi Hertanti dariIndonesia for Global Justice (IGJ), Dinda Nuur Annisaa Yuradari Solidaritas Perempuan, dan Nibras Fadhlillahdari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA).
Beberapa tuntutan kelompok masyarakat sipil mengarah pada isu hangat yang menjadi masalah dan kekhawatiran masyarakat terhadap perundingan RCEP, diantaranya : isu partisipasi publik dalam perundingan perdagangan bebas, isu ancaman kedaulatan pangan, isu investasi kaitannya dengan mekanisme ISDS dan perampasan ruang/lahan akibat investasi, isu gender, isu sustainable development.
Sumber : https://m.akurat.co/id-263405-read-igj-sampaikan-sejumlah-catatan-merah-dalam-perundingan-rcep