bilaterals.org logo
bilaterals.org logo
   

Mendag pastikan RCEP dan IK-CEPA berlaku 1 Januari 2022

All the versions of this article: [English] [Indonesia]

CNN Indonesia - 14 Desember 2021

Mendag pastikan RCEP dan IK-CEPA berlaku 1 Januari 2022

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memastikan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) bakal berlaku 1 Januari 2022.
Namun, ia menyebut sebelum dapat diimplementasikan, harus disahkan dulu regulasi atau undang-undang sebagai payung hukum. Hal tersebut ia sampaikan pada rapat kerja (raker) dengan Komisi VI DPR RI pada Senin (13/12).

"Kami berharap agar Persetujuan RCEP dapat disahkan melalui undang-undang sehingga dapat diimplementasikan pada awal tahun depan. Indonesia merupakan negara inisiator dan ketua perundingan RCEP. Indonesia dapat memanfaatkan persetujuan ini secepatnya," kata Lutfi seperti dikutip dari Antara, Senin (13/12).

Dalam raker, Komisi VI DPR RI menyepakati bahwa pengesahan RCEP dan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Korea (IK-CEPA) akan dilakukan melalui undang-undang.

Lutfi mengaku optimis keberadaan RCEP dapat membantu pemulihan ekonomi nasional, mendorong tumbuhnya investasi dan industri, serta mendukung peningkatan daya saing produk Indonesia dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Ia juga menyebut akan terus mendorong sejumlah upaya untuk memastikan Indonesia mendapat manfaat maksimal dari implementasi RCEP ini.

Upaya-upaya yang dimaksud adalah menderegulasi dan mendorong investasi dengan menyederhanakan perizinan berusaha melalui implementasi UU Cipta Kerja, mengembangkan industri 4.0 untuk mempercepat transformasi digital Indonesia, serta menerapkan Rencana Aksi Nasional berupa policy adjustment dan program kerja kementerian/lembaga.

Selain itu, ia mengatakan dibutuhkan upaya selanjutnya seperti meningkatkan koordinasi dan kolaborasi intensif pemerintah pusat, pemerintah daerah, kamar dagang dan industri, asosiasi, Free Trade Agreement Center, dan akademisi.

Kemudian mengedukasi publik secara periodik, memperkuat peran FTA Center dan Export Center, serta memaksimalisasi peran atase perdagangan dan Indonesian Trade Promotion Center.

"IK-CEPA perlu dilihat sebagai sarana untuk mengoreksi neraca perdagangan Indonesia dengan Korea Selatan dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh dunia usaha nasional termasuk UMKM," ujar Lutfi.

Lebih lanjut, Lutfi berharap pengesahan IK-CEPA dapat dituntaskan di akhir 2021 dan segera dapat diimplementasikan pada awal 2022.


 source: CNN Indonesia