bilaterals.org logo
bilaterals.org logo
   

Isu kontroversial tidak diatur, tapi masih terbuka untuk ditinjau ulang

Indonesia for Global Justice - 28 October 2019

Isu kontroversial tidak diatur, tapi masih terbuka untuk ditinjau ulang

Indonesia for Global Justice melakukan audiensi pada 25 Oktober 2019 dengan Direktur Perundingan ASEAN, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Dr. Ir.Donna Gultom, M.Sc. Dalam kesempatan ini digunakan oleh IGJ untuk menggali informasi perkembangan perundingan RCEP hingga di tahun ke-7 sejak 2013 perundingan ini digulirkan.

Perwakilan IGJ yang hadir dalam audiensi ini, diantaranya: Rachmi Hertanti, Lutfiyah Hanim, Rahmat Maulana Sidik dan Teguh Maulana.

RCEP Belum Akan Ditandatangani Tahun 2019

Dari informasi yang beredar di media, bahwa tahun ini perundingan RCEP akan ditandatangani pada saat ASEAN Summit di Bangkok November nanti. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Ibu Donna Gultom yang juga selaku negosiator, masih ada beberapa isu yang belum selesai dibahas. Oleh karena itu, tidak memungkinkan perjanjian RCEP ditandatangani pada saat ASEAN Summit nanti.

Pertemuan ASEAN Summit pada November 2019 ditargetkan untuk mencapai kesimpulan substansi (Substantial Conclusion) perjanjian RCEP, dan bila tidak ada hambatan perundingan RCEP akan ditandatangani pada 2020. Dari 20 bab dan 8 annex yang ada dalam perundingan RCEP, masih tersisa tiga isu yang masih belum selesai, yaitu: akses pasar (market access), jasa (services) dan investasi terkait dengan local meassures (tindakan lokal).

Akses Pasar

Pembahasan isu akses pasar masih mendiskusikan komitmen penurunan tariff, khususnya oleh India. Hingga saat ini hanya India yang tetap bertahan untuk tidak membuka komitmen penurunan tariff secara ambisius, yakni masih pada level 60%. Hal ini didasari argument India yang akan menghadapi kebanjiran produk impor dari China sehingga berpotensi meningkatkan angka defisit perdagangan India kedepannya.

Bahkan, keterangan dari negosiator Indonesia, hingga saat ini Indonesia juga masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan komitmen pembukaan akses pasar untuk produk Indonesia di India. Misalnya saja, dalam mendesak produk CPO Indonesia untuk mendapatkan akses pasar di India berbagai pendekatan masih belum berhasil.

Dalam perundingan akses pasar, nampaknya masih menjadi pertarungan panjang dengan India. Menurut Donna Gultom, terlampau banyaknya komoditas India yang dimasukan dalam negative list hingga 6000 daftar komoditas. Bahkan, India juga masih mendesak agar aturan Rules of Origin di RCEP mengatur batasan maksimum domestic value chain hingga 35% dari total rantai produksi dan 5% untuk Regional Value Chain.

Perdagangan Jasa (Services)

Salah satu persoalan yang masih dirundingkan dalam perjanjian jasa adalah terkait dengan modification of schedules commitment in services. Isu ini masih memperdebatkan soal pendekatan liberalisasi sektor jasa yang belum menyepakati antara positive list atau negative list. Salah satu negara yang masih belum sepakat adalah Filipina. Hingga saat ini Filipina masih menggunakan pendekatan positive list untuk liberalisasi jasa.

Namun, dengan adanya desakan untuk menggunakan negative list dari berbagai negara anggota RCEP, maka Filipina meminta untuk membahas mengenai adanya masa transisi selama 5 tahun untuk mengubah dari positive list ke negative list. Tetapi, respon dari negara lain adalah dengan meminta adanya aturan mengenai kompensasi dalam hal transisi perubahan modifikasi komitmen liberalisasi sektor jasa.

Dalam perundingan jasa, Donna Gultom juga menegaskan bahwa tidak ada aturan standstill dan rachet dalam aturan jasa untuk saat ini. Namun, negara anggota RCEP sepakat untuk meninjau ulang aturan ini dalam lima tahun ke depan setelah RCEP berlaku.

Investasi

Satu hal yang menarik dari pembahasan bab investasi adalah bahwa RCEP tidak mengatur mekanisme ISDS (Investor State Dispute Settlement) yang terkenal kontroversial. Hal ini karena desakan negara anggota RCEP, khususnya seperti Malaysia, Vietnam, Indonesia, Filipina, dan New Zealand. Namun, tidak dimasukannya mekanisme ISDS ini bukan berarti RCEP sudah aman. Tetapi, dalam tiga tahun setelah RCEP berlaku, negara anggota RCEP sepakat untuk meninjau ulang sehingga masih ada kemungkinan mekanisme ISDS ini dihidupkan lagi dalam RCEP.

Terkait hal ini, negosiator Indonesia tetap mencari cara bagaimana investasi tetap dapat dilindungi walaupun RCEP tidak mengaturnya. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia adalah dengan mendorong berlakunya Bilateral Investment Treaty (BIT) antara Indonesia dengan negara anggota RCEP. Strategi ini tentunya tetap menjadi masalah bagi kepentingan publik yang masih berpotensi dirugikan atas penerapan ISDS di dalam BIT.

Isu investasi lain yang masih dibahas dalam RCEP adalah terkait dengan ruang lingkup investasi. Perdebatan yang mengemuka terkait dengan local measures yang dapat disengketakan. Sebagian besar negara anggota RCEP mendesak agar local measures yang dapat disengketakan hanya pada level pusat dan provinsi. Walaupun negara maju seperti Jepang dan Australia meminta agar diterapkan ke seluruh level. Namun, pembahasan mengerucut pada local measures hingga 2 level struktur pemerintahan saja sesuai dengan aturan di masing-masing negara.

Terkait hal tersebut, kata sepakat belum dapat dicapai dalam pembahasannya dikarenakan Vietnam yang juga menginginkan agar aturan local measures itu dapat berlaku terhadapnya. Namun, negara lain beranggapan bahwa Vietnam punya struktur yang berbeda sesuai dengan aturan yang berlaku dinegaranya. Hingga saat ini Vietnam masih berupaya untuk meyakinkan negara anggota RCEP lainnya bahwa local measures hingga 2 level dapat diterapkan di Vietnam karena mereka saat ini sedang merevisi aturan domestiknya terkait hal tersebut.

Isu Kontroversial Lain Yang Dihilangkan Dari RCEP

Dalam perkembangannya RCEP tidak lagi memiliki semangat yang disepakati diawal perundingan, yaitu ambisius dan meluas. Hal ini ditegaskan oleh Donna Gultom. Ia menjelaskan betapa sulitnya perundingan RCEP mendapatkan kata sepakat di berbagai isu yang controversial. Selain akses pasar dan investasi, isu controversial lainnya adalah Intellectual Property Rights (IPRs) dan E-commerce.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam Bab IPRs yang telah selesai perundingannya terdapat aturan yang sensitive pada akhirnya dihilangkan. Aturan tersebut yakni terkait dengan aturan data eksklusivity dan perpanjangan masa paten yang dikenal sebagai aturan TRIPS Plus. Namun, terlepas dari dua aturan itu dihilangkan, RCEP tetap memasukan aturan penegakan hukum (Enforcement) terhadap Paten diperbatasan (Custom Border). Aturan Enforcement terhadap paten masih dianggap aturan yang berpotensi merugikan hak pasien terhadap akses obat murah.

Isu lainnya adalah bab E-commerce. Bab ini sudah selesai dibahas. Menurut Donna Gultom aturan bab e-commerce pun dibuat dengan strategi minimalisasi resiko dampak yang akan timbul dikemudian hari. Masih banyak negara anggota RCEP, khususnya ASEAN, yang menilai bahwa aturan E-commerce tidak perlu dibuat secara ambisius mengingat hampir seluruh negara ASEAN masih mempelajari isu ini, dan belum tahu apa yang akan berkembang dikemudian hari.

Beberapa aturan dalam bab E-commerce yang dianggap tidak ambisius seperti, menghilangkan definisi transaksi elektronik dikarenakan masih banyak perdebatan mengenai hal ini, khususnya jika dikaitkan dengan penerapan custom duties untuk elektronik transmission. Aturan mengenai pajak, negara anggota RCEP tetap sepakat untuk mengacu pada keputusan WTO.

Aturan mengenai lokalisasi data juga pada akhirnya masih memungkinkan dilakukan oleh negara sepanjang memang dipandang penting bagi kepentingan publik sesuai aturan di negara masing-masing. Masing-masing negara juga diminta untuk membuat aturan perlindungan data melalui kebijakan domestik.

Selain itu, aturan mengenai larangan disclosure source code pada akhirnya dihilangkan dalam RCEP. Terakhir mengenai mekanisme sengketa di dalam isu e-commerce juga tidak diatur, tetapi masih tetap terbuka untuk ditinjau ulang setelah lima tahun RCEP berlaku.

Desakan Membuka Teks Ke Publik

Hingga perundingan RCEP akan selesai, publik belum pernah dapat mengakses teks yang dirundingkan atau teks yang telah selesai dirundingkan. Upaya IGJ meminta informasi dan teks lebih detail pada saat audiensi juga tidak direspon secara positif, dan dianggap perundingan belum selesai sehingga teks belum dapat dibuka. Padahal transparansi teks kepada publik menjadi sangat penting untuk melakukan penilaian dampak dari perjanjian RCEP yang akan diratifikasi oleh Negara.

Analisis dampak sebelum pemerintah meratifikasi telah dilegitimasi oleh Putusan MK No.13/PUU-XVI/2018 terkait undang-undang perjanjian internasional. Oleh karena itu, sifatnya harus mandatory bagi pengambil keputusan seperti DPR RI.

Sebagai informasi bahwa perundingan ASEAN RCEP ini melibatkan Negara anggota ASEAN dan 6 Negara lain, diantaranya: China, Jepang, Korea, Selandia Baru, India, Australia. Perundingan ini sudah berjalan 7 tahun sejak 2013 hingga sekarang. Berdasarkan informasi dari negosiator Indonesia, bila tidak ada hambatan perundingan ini ditargetkan selesai dan ditandatangani pada November 2020 mendatang.


 source: Indonesia for Global Justice